Apa Itu Rumah Syariah?
Rumah Syariah mulai marak pada tahun sekitar 2014-2015, seiring dengan gencarnya kampanye anti riba waktu itu yang salah satunya diinisiasi oleh Grup Facebook Komunitas Riba Crisis Center.
Lalu setelahnya banyak komunitas-komunitas serupa yang mengusung kampanye yang sama yaitu anti riba.
Di dunia properti atau real estate pun terkena imbas dari kampanye anti riba ini. Dan justru di bidang proeprti inilah, kampanye anti riba yang terbilang cukup massif.
Sehingga muncul lah komunitas atau asosiasi seperti Developer Properti Syariah yang berbasis di Bogor. Yang terkenal dengan tagline #TanpaBank #TanpaRiba #TanpaDenda #TanpaSita #TanpaBIChecking #TanpaAkadBermasalah.
Dari sini lah muncul istilah rumah syariah yang merujuk kepada cara jual belinya atau transaksinya yang sesuai syariah. Yaitu tidak adanya Riba atau bunga dalam akad KPR/Kredit Pemilikan Rumah.
Jadi awalnya istilah rumah syariah ini untuk membedakan cara transaksi KPR nya yang berbeda dengan KPR bank konvensional. Dimana KPR Konvensional menerapkan bunga atau riba karena akadnya hutang piutang. Sedangkan KPR Syariah akadnya jual beli sehingga margin yang diambil insyaaAllah halal dan boleh.
Seiring pertumbuhan perumahan syariah karena permintaan yang tinggi, banyak developer konvensional yang hijrah ke sistem syariah. Dan ga sedikit juga developer baru bemrunculan mengusung konsep syariah.
Bahkan bukan hanya dari cara belinya/transaksinya saja. Melainkan dari bentuk rumah, desain interior, konsep cluster hingga membentuk lingkungan yang lebih Islami atau mendukung masyarakat yang lslami.
Semisal mendirikan Masjid atau rumah tahfiz bagi perumahan syariah yang cukup besar. Fasilitas umum dan fasilitas sosial yang mendukung kehidupan yang lebih Isalmi. Atau tidak melanggar syariat seperti berbaurnya laki dan perempuan yang bukan mahram.
Bagaimana Cara Beli Rumah Syariah
Persyaratan unutk membeli rumah -kredit- secara syariah tidak beda jauh dengan KPR konvensional. Baik yang menggunakan KPR Bank Syariah atau pun yang KPR lansung ke developer tanpa bank.
Seperti KTP, KK, NPWP, Surat Keterangan Kerja, Surat Keterangan Karyawan Tetap/Pengusaha, Rekening Koran 3 bulan terakhir. Dan hal-hal bersifat administrasi lainnya jika dipersyaratkan.
Hanya perbedaannya jika yang KPR developer langsung tidak ada proses BI Checkin. Sedangkan jika menggunakan bank syariah, ada proses BI Checking.
Dengan demikian untuk skema KPR developer langsung tentunya lebih sederhana prosesnya.